Kementerian Perhubungan

Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 021-3852649 / 021-3456779 ppid.perhubungan3@gmail.com
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Tugas

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;

b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;

d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;

f. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;

g. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan

h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berita

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

2.95
: 8 Laporan
: 0 Laporan
: 1 Laporan
: 3 Laporan
: 7 Laporan

DIIKUTI OLEH